Sistem Tata Ekonomi Kapitalisme, Sosialisme dan Komunisme - Definisi, Pengertian, Arti & Penjelasan - Sejarah Teori Ilmu Ekonomi
Thu, 07/09/2006 - 8:17pm — godam64
1. Sistem Perekonomian / Tata Ekonomi Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
2. Sistem Perekonomian / Tata Ekonomi Sosialisme
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.
Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
3. Sistem Perekonomian / Tata Ekonomi Komunisme
Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.
Rumah Adat / Tradisional Apakah masih layak dipertahankan ?
JAKARTA, KOMPAS.com — Momen Rapat Kerja Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN-P 2010, Senin (10/5/2010), menjadi momen bagi para anggota Dewan untuk mengucapkan selamat atas penunjukan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank per 1 Juni mendatang.
Berita Menarik
JAKARTA, KOMPAS.com — Momen Rapat Kerja Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN-P 2010, Senin (10/5/2010), menjadi momen bagi para anggota Dewan untuk mengucapkan selamat atas penunjukan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank per 1 Juni mendatang.
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
Terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.Neoliberalisme
B Herry-Priyono Peneliti, Sementara Tinggal di California
Neoliberalisme itu istilah licin yang sering mengecoh pemakainya. Misalnya, ekonomi pasar dianggap identik neoliberalisme. Neoliberalisme memang melibatkan aplikasi ekonomi-pasar, tetapi tidak semua ekonomi-pasar bersifat neoliberal (ekonomi pasar sosial, bukan neoliberal). Atau, privatisasi sering dilihat identik dengan ciri kebijakan neoliberal. Padahal, tidak semua program privatisasi bersifat neoliberal. Mengapa istilah itu berawalan neo?
Awalan neo (baru) pada istilah neoliberalisme menunjuk gejala kemiripan tata ekonomi 30 tahun terakhir dengan masa kejayaan liberalisme ekonomi di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, yang ditandai dominasi financial capital dalam proses ekonomi. Namun, apa yang terjadi dalam 30 tahun terakhir bercorak lebih ekstrem daripada seabad lalu.
Reinkarnasi liberalisme ekonomi akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 dalam bentuk lebih ekstrem itu berlangsung dengan mengakhiri era besar yang disebut embedded liberalism. Embedded liberalism merupakan model ekonomi setelah Perang Dunia II hingga akhir dekade 1970-an. Intinya, kinerja ekonomi pasar dikawal dengan seperangkat aturan yang membuat relasi antara modal dan tenaga-kerja tidak selalu berakhir dengan subordinasi labour pada capital. Seperti tata ekonomi seabad lalu, neoliberalisme berisi kecenderungan lepasnya kinerja modal dari kawalan, tetapi dalam bentuk lebih ekstrem.
Dari hal kecil itu tampak, betapa sulitnya menunjuk persis arti neoliberalisme. Selain itu, neoliberalisme merupakan istilah yang lebih terpahami dalam konteks intelektual Eropa (istilah liberal punya arti lain di AS). Dalam perjalanan sejarah yang tumpang tindih, neoliberalisme banyak dikaitkan visi ekonomi kelompok seperti Mont Pelerin Society dan ekonom mazhab Chicago, seperti Milton Friedman, Gary Becker, dan George Stigler. Namun, neoliberalisme bukan sekadar ekonomi. Ia visi tentang manusia dan masyarakat, dengan cara pikir ekonomi yang khas sebagai perangkat utama. Mungkin dua lapis definisi yang saling terkait dapat membantu memahami jantung filsafat ekonomi neoliberalisme.
Visi antropologis
Lain dengan liberalisme abad ke-19, neoliberalisme berkembang melalui reduksi manusia sebagai makhluk ekonomi (homo oeconomicus). Tak ada yang aneh pada reduksi itu. Penciutan pengandaian itu tidak dengan sendirinya keliru. Keketatan berpikir dalam kinerja tiap ilmu biasanya melibatkan penciutan, seperti geografi berangkat dari pengandaian manusia sebagai makhluk ruang; ilmu hukum dari premis manusia sebagai makhluk tata aturan.
Apakah visi antropologis yang telah diciutkan demi keketatan proses berpikir suatu bidang ilmu mengungkapkan seluruh dimensi manusia, tentu soal lain. Dari keragaman bidang akademis pun dari matematika hingga sastra, dari antropologi sampai teknologi sudah pasti penciutan asumsi bukan seluruh fakta dimensi manusia. Manusia pasti homo oeconomicus, tetapi homo oeconomicus pastilah bukan keseluruhan manusia.
Yang menarik dari visi neoliberal adalah pengandaian manusia sebagai homo oeconomicus direntang luas untuk diterapkan pada semua dimensi hidup manusia. Pada gilirannya, perspektif oeconomicus itu direntang untuk menjadi prinsip pengorganisasian seluruh masyarakat. Inilah aspek yang mungkin paling tegas membedakan ekonomi neoliberal dari ekonomi liberal klasik. Tak ada yang lebih eksplisit dalam proyek perentangan ini daripada Gary Becker dalam The Economic Approach to Human Behavior (1976): pendekatan ekonomi menyediakan kerangka semesta untuk memahami semua tingkah laku manusia.
Bagaimana mungkin sebuah visi, yang karena tuntutan bidang ilmu berdiri di atas penciutan asumsi, menjadi dominan? Tak ada teori yang berjalan sendiri.
Konsep ekonomi Neoliberalisme berdasar dari sistem ekonomi Kapitalisme yang mengandalkan secara penuh perputaran roda ekonomi melalui mekanisme pasar bebas serta perpindahan modal secara bebas di dalam negeri maupun antar negara ( Pasar global).
Namun pada kenyataannya di negara-negara maju di Eropa, Amerika dan Asia yang berlabel kapitalis, tidaklah sepenuhnya menerapkan perekonomian dengan mekanisme pasar bebas, sebab masih ada bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunjangan dan fasilitas sosial bagi masyarakat golongan menengah kebawah, melindungi industri atau produk lokal dari persaingan dengan produk-produk import. Pemerintah juga menguasai saham seluruhnya atau sebagian dari saham perusahaan-perusahaan yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional atau kesejahteraan rakyat.
Sebagai lawan dari sistem ekonomi kapitalisme pasar bebas adalah sistem ekonomi dengan perencanaan yang terpusat dan modal usaha dimiliki seluruhnya oleh negara seperti yang dilakukan di negara-negara yang berideologi komunisme pada masa lalu.
Konsep ekonomi kerakyatan lebih mengedepankan kepentingan rakyat melalui pengaturan oleh pemerintah dan modal dimiliki oleh negara atau nasional untuk perusahaan-perusahaan yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional atau kesejahteraaan rakyat. Perputaran roda eknomi tetap saja dilakukan melalui mekanisme pasar bebas.
Kesimpulannya, tidak ada satu negara-pun yang menerapkan sepenuhnya ekonomi neoliberal atau kapitalisme pasar bebas. Sedangkan ekonomi kerakyatan merupakan jalan tengah yang lebih condong kepada kepentingan rakyat dan nasional di suatu negara.
Perdebatan sengit antara ekonomi neoliberal dan ekonomi kerakyatan muncul pada akhir-akhir ini di Indonesia menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 yang akan menentukan kebjakan ekonomi Indonesia masa depan.
EKONOMI NEOLIB Vis a Vis EKONOMI KERAKYATAN DALAM TINJAUAN PERSPEKTIF ISLAM PDF Print E-mail
Written by topex , Saturday, 11 July 2009 07:12
Sebagaimana yang marak kita saksikan saat ini, perdebatan seputar isu ekonomi kini menjadi isu utama yang dimunculkan oleh para kontestan Pemilihan Capres dan Cawapres 2009. Melalui suatu proses yang panjang, pasangan Megawati-Prabowo (disingkat: Mega-Pro) dan Jusuf Kalla-Wiranto (disingkat : JK-Win) diposisikan sebagai pihak yang pro terhadap ekonomi kerakyatan. Sedangkan pasangan Susilo Bambang Yodhoyono-Boediono (disingkat : SBY-Berbudi) diposisikan sebagai pihak yang mendukung gagasan ekonomi neoliberal yang ada di Indonesia.
Apakah yang dimaksud dengan ekonomi neoliberal itu? Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan? Apa yang membedakan antara keduanya? Bagaimanakah pandangan Islam terhadap kedua aliran mazhab ekonomi politik tersebut? Makalah ini akan menjawab secara kritis pertanyaan-pertanyaan diatas.
NEOLIBERALISME
Neoliberalisme adalah reinkarnasi dari liberalisme. Sebagai sebuah paham ekonomi politik, liberalisme adalah suatu ideologi yang meyakini bahwa pasar mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien tanpa perlu melibatkan adanya campur tangan pemerintah atau negara. Secara prinsipil paham ekonomi neoliberalisme hanyalah sebuah terminologi baru dari esensi doktrin ekonomi liberal yang akarnya dapat ditemukan sejak munculnya Kapitalisme dalam kurun waktu abad ke-18 yang digagas oleh seorang ekonom asal Skotlandia yang bernama Adam Smith. Sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa neoliberalisme pada hakikatnya adalah bentuk mutakhir dari Kapitalisme.
Kapitalisme sebagaimana yang digagas oleh Adam Smith sangat dipengaruhi oleh paham hedonisme yang dikembangkan oleh Epicurus pada masa Yunani Kuno. Individualisme yang menjadi salah satu pilar dari dari kapitalisme adalah anak turunan langsung dari paham hedonisme ini. Dalam The Wealth Of Nations Smith memandang manusia sebagai makhluk yang rakus, egoistis, dan selalu ingin mementingkan diri sendiri (Deliarnov 2007, 27, 30-31). Berdasarkan keyakinan ini, kapitalisme menganggap bahwa kebutuhan manusia itu bersifat tidak terbatas.
Karakter individualistik yang melekat dalam kapitalisme menghasilkan empat gagasan pokok, yakni: pertama, diakuinya hak milik perorangan secara luas bahkan hampir tanpa batas. Kedua, diakui adanya motif ekonomi, mengejar keuntungan secara maksimal, pada semua individu. Ketiga, adanya kebebasan untuk berkompetisi antar individu, dalam rangka peningkatan status sosial ekonomi masing-masing. Keempat, adanya mekanisme pasar yang mengatur persaingan dan kebebasan tersebut (Rizky dan Majidi 2008, 216).
Kapitalisme menilai bahwa campur tangan pemerintah hanya akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar yang mengakibatkan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien. Adanya intervensi pemerintah paling tidak akan merugikan kepentingan salah satu diantara dua pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Dalam masalah penentuan harga misalnya, penetapan harga dibawah harga pasar akan mengakibatkan kerugian dari sisi penjual (produsen). Sedangkan penetapan harga diatas harga pasar akan mengakibatkan kerugian pada sisi pembeli (konsumen). Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan ekonomi sangat ditentukan oleh hilangnya campur tangan pemerintah secara total.
Dalam perkembangannya, kapitalisme klasik senantiasa mengalami perkembangan bentuk dan gagasan. Perkembangan ini tidak terlepas dari kritik yang diberikan oleh para ekonom sosialis maupun dari para pendukung kapitalisme sendiri. Pada akhir abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20, muncul pemikiran baru yang digagas oleh para pendukung ekonomi pasar yang pemikirannya kemudian dikelompokan dalam suatu mazhab tersendiri yang kemudian dikenal sebagai mazhab neo-klasik. Akhirnya di era tahun 1980-an neoliberalisme kemudian bangkit sebagai kebijakan ekonomi politik yang diadopsi oleh pemerintahan Ronald Reagan, yang saat itu menjabat sebagai Presiden AS, dan Margaret Thatcher, yang dimasa itu menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris. Kedua tokoh inilah yang paling berjasa dalam mensosialisasikan pemikiran ekonomi neolib keseluruh dunia.
Sebelum dipopulerkan oleh kedua tokoh diatas, ide-ide neoliberalisme sebenarnya telah disistematisasi oleh seorang ekonom bernama Alexander Rustow yang kemudian disempurnakan oleh para ekonom mazhab Chicago dan mazhab Freiburger. Yang dilakukan oleh Rustow adalah ”menyempurnakan” gagasan liberalisme klasik yang pada intinya terdiri atas 3 ide pokok, yaitu, (1) pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara sempurna dipasar, (2) diakuinya kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi, dan (3) pembentukan harga barang-barang melalui mekanisme pasar yang sepenuhnya bebas. Perbedaan mendasar antara liberalisme klasik dan neoliberalisme terletak pada dosis peran negara dalam mewujudkan harga yang mencerminkan realitas pasar. Neoliberalisme meyakini bahwa pembentukan harga pasar tidak bersifat alami sebagaimana yang diyakini oleh liberalisme klasik. Campur tangan negara tetap dibutuhkan untuk mewujudkan harga ekuilibrium. Namun, campur tangan negara dalam hal ini hanya sebatas pada pembuatan undang-undang yang ditujukan untuk mewujudkan mekanisme pasar yang tidak dihalangi oleh faktor-faktor kelembagaan (seperti pranata sosial) (Rizky dan Majidi 2008, 231-232).
Menurut Revrison Baswir, peran regulasi negara dalam konteks neoliberalisme hanya meliputi : (1) pengaturan persaingan usaha untuk mencegah monopoli dan kartel ; (2) pengaturan pemungutan pajak untuk mendorong investasi dan pembagian pendapatan; (3) pengaturan ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya eksploitasi; dan (4) pengaturan sistem pengupahan khusunya untuk menetapkan jumlah upah minimum. Selebihnya pemerintah diharamkan untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas perekonomian.
Sedangkan Noam Chomsky menyatakan secara ekstrim bahwa yang menjadi pendirian dari neoliberalisme adalah kebijakan pasar bebas yang mendorong perusahaan-perusahaan swasta dan pilihan konsumen berkembang, penghargaan atas tanggung jawab personal dan inisiatif kewiraswastawan. Serta menyingkirkan birokrat dan ”parasit” pemerintah yang tidak akan pernah mampu bekerja secara efektif dan efisien meskipun dikembangkan. Aturan dasar kaum neoliberal adalah, ”liberalisasikan perdagangan dan keuangan, biarkan pasar menentukan harga, akhiri inflasi, stabilisasi ekonomi makro, dan privatisasi), dan pemerintah haruslah ”menyingkir dari menghalangi jalan”. (Fakih 2003, 7).
Untuk kasus negara-negara berkembang, neoliberalisme berlangsung secara massif pada era tahun 90-an. Namun massifnya liberalisasi ekonomi di negara-negara ini lebih didorong oleh adanya suatu tekanan dari lembaga keuangan internasional yang mensyaratkan negara-negara ini (yang ingin memperoleh pinjaman dana) untuk terikat pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Letter of Intent (LoI). Dikatakan sebagai tekanan karena lembaga-lembaga ini memiliki kekuasaan atas banyak hal seperti akses terhadap dana dalam jumlah yang sangat besar yang dibutuhkan oleh negara-negara ini untuk menyelesaikan krisis ekonomi di negaranya.
Paket kebijakan ekonomi yang mengatur dan mengikat negara-negara berkembang tersebut biasa disebut dengan istilah Washington Consensus. Konsep ini diprakarsai oleh John Williamson pada tahun 1989. Konsensus ini terdiri dari sepuluh butir kebijakan yang dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, disiplin fiskal (fiscal policy dicipline). Yang dimaksud dengan disiplin fiskal ialah pemerintah harus mengupayakan surplus neraca perdagangan dengan cara mengupayakan agar tingkat ekspor dapat lebih besar daripada tingkat impor. Kedua, public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik. Yang dimaksudkan pada poin ini adalah keharusan dari pemerintah untuk meminimalisasi pengeluaran-pengeluaran subsidi untuk dialokasikan pada bidang lain yang lebih menjanjikan perbaikan distribusi pendapatan seperti untuk pendidikan dan kesehatan. Ketiga, pembaharuan pajak (tax reform), yakni dengan memperluas basis pemungutan pajak. Keempat, liberalisasi keuangan (interest rates), yaitu berupa penetapan terhadap suku bunga yang berdasarkan pada mekanisme pasar. Kelima, penciptaan standar nilai tukar uang yang kompetitif (tidak terlalu kuat), tetapi juga tidak terlalu lemah (competitive exchange rates). Keenam, liberalisasi perdagangan (trade liberalization), yakni dengan menghapus tiap tarif yang menjadi penghambat bagi keluar masuknya arus barang dan jasa. Ketujuh, foreign direct investment, yakni dengan menerapkan kesamaan perlakuan antara investasi asing dan investasi domestik sebagai insentif untuk menarik sebanyak mungkin investasi asing langsung. Kedelapan, privatisasi (privatization of state enterprise), yakni dengan menyerahkan kepemilikan atas aset atau perusahaan negara kepada pihak swasta. Kesembilan, deregulasi kompetisi dan ajaran (deregulation). Yakni setiap upaya yang mendorong kompetisi dengan menghilangkan aturan-aturan yang menjadi penghambat terjadinya kompetisi tersebut sekaligus membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi tiap pemain baru yang ingin masuk kedalam pasar. Dan yang kesepuluh adalah, intellectual property right, yakni berupa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (Fakih 2003, 86-87; Prasetiantono 2006, www2.kompas.com; www.en.wikipedia.org/wiki/washington consensus).
Dalam konteks Indonesia, benih dari neoliberalisme sebenarnya sudah mulai muncul semenjak era kepemimpinan mantan presiden Soeharto pada era tahun 80-an. Namun secara radikal kebijakan ekonomi neolib mulai intensif dijalankan pada tahun 1997, sesaat pasca munculnya krisis ekonomi Asia yang saat itu juga berdampak pada perekonomian Indonesia. Saat itu Indonesia mengundang IMF sebagai dokter, dengan harapan bahwa IMF akan mampu memulihkan perekonomian Indonesia dari hantaman badai krisis ekonomi. Indonesia pun menandatangani lima puluh butir LoI yang diajukan oleh IMF sebagai syarat untuk dapat memperoleh pinjaman dana. Inilah saat dimana malapetaka dimulai.
Beberapa butir isi LoI yang kontroversial adalah seperti penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang. Paling tidak sepanjang tahun 1998 terdapat dua belas BUMN yang seluruh sahamnya akan dijual oleh pemerintah (www.id.wikipedia.org/wiki/neoliberalisme; Rafick 2008, 131).
Neoliberalisme terus berlanjut hingga masa pemerintahan presiden B.J. Habibie. Pada masa pemerintahannya, Indonesia masih tak berdaya karena besarnya pengaruh asing dan tekanan dari dalam negeri sendiri. Masih kuatnya kroni Soeharto membuat pemerintahan Habibie hanya dapat ”mengulur waktu” dalam melaksanakan isi LoI. Sedangkan dimasa Gus Dur, liberalisasi dibidang ekonomi relatif lebih dapat dikendalikan. Memasuki masa pemerintahan Megawati, bau liberalisasi ekonomi kembali menyengat. Hal itu dapat dilihat dari produk undang-undang yang dihasilkan selama masa pemerintahan putri Bapak Proklamator RI ini, yang antara lain berupa, Undang-Undang Migas, Undang-Undang Kelistrikan dan, Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA). Mega juga lah yang menyerahkan pengelolaan ladang gas LNG Tangguh kepada Cina. Indosat pun diprivatisasi yang kemudian perusahaan ini dimiliki oleh Temasek, perusahaan telekomunikasi asal Singapura, dengan harga yang sangat murah. Padahal perusahaan ini memiliki prospek bisnis yang sangat bagus.
Suksesi kepemimpinan di tahun 2004 akhirnya dimenangkan oleh SBY. Namun peralihan ini sedikitpun tidak mampu merubah keadaan. Sebab pada masa ini hegemoni dari pihak asing dan bercokolnya kekuatan neolib semakin menunjukan eksistensi dirinya (Rais 2008, 192-215). Lepasnya Blok Cepu ketangan ExxonMobile merupakan bukti nyata dari realitas kebijakan ekonomi neolib yang diadopsi oleh rezim pemerintahan SBY. Harga BBM mengalami kenaikan sebanyak tiga kali pada masa ini. Bahkan di tahun 2005, BBM mengalami kenaikan sebesar 160% dari harga sebelumnya. Selain itu juga, pengesahan UU No. 25/2007 (mengenai penanaman modal asing) telah berdampak pada terbukanya pintu masuk bagi para investor asing yang ingin merampok kekayaan alam Indonesia. Fakta ini semakin menguatkan keyakinan kita bahwa neoliberalisme adalah ideologi ekonomi yang diusung oleh rezim pemerintahan SBY.
Walhasil liberalisasi ekonomi tidak pernah memiliki dampak yang positif bagi perekonomian negara-negara berkembang. Tak terkecuali dengan Indonesia. Berdasarkan hasil survey yang dipublish dalam world development report, Indonesia terkategori sebagai negara miskin, dimana 27% dari total penduduknya yang berjumlah 223 juta jiwa merupakan penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Ini pada tahun 1999. Sedangkan pada tahun 2002, tingkat kemiskinan rakyat Indonesia dengan indikator pendapatan $2 per hari ialah berjumlah 52,4 juta jiwa. Selain itu juga, berdasarkan sebuah laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada tahun 2007, persentase tingkat kemiskinan di Indonesia ialah sebesar 49% dari total jumlah penduduk (Rizky dan Majidi 2008, 196, 257).
Bagaimanakah kita dapat menjelaskan kaitan antara liberalisasi ekonomi dengan pesatnya jumlah angka kemiskinan?. Dalam suatu perekonomian dimana campur tangan pemerintah sangat minim, maka kaidah yang berlaku dalam situasi seperti ini adalah kaidah hukum rimba, artinya pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal akan melindas pihak-pihak yang lemah. Inilah yang dalam terminologi ekonomi seringkali disebut sebagai bentuk keefisienan. Akibatnya sumberdaya dan kekayaan hanya dikuasai oleh sekelompok kecil lapisan masyarakat. Dimasa orde baru misalnya, 61% dari total PDB hanya dihasilkan oleh 0,2% kelompok pengusaha. Sedangkan sisa yang 39% dihasilkan oleh 99,8% kelompok pengusaha kecil dan menengah (Rafick 2008, 251). Untuk saat ini, perekonomian Indonesia hanya dikendalikan oleh 400 keluarga, dimana mereka menguasai 65% dari pergerakan ekonomi nasional (www.bisnis.vivanews.com).
Dengan ketimpangan struktur ekonomi yang semacam ini, maka dapat dipastikan bahwa kesenjangan pendapatan dan kesejahteraan dalam konteks neoliberalisme adalah merupakan sebuah keniscayaan. Inilah yang sering kali disebut oleh Hizb sebagai persoalan distribusi. Dimana hal ini merupakan sebuah cerminan dari tidak adanya suatu regulasi dan konsep kepemilikan yang memadai untuk menjamin terciptanya pemerataan sumber daya ekonomi kepada seluruh warga negara. Segala sesuatunya selalu bersifat bebas untuk dimiliki oleh individu.
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, sistem ekonomi neolib menganut asas kebebasan dalam kepemilikan. Sehingga tak ada satu sektor ekonomi pun yang harus dilindungi dan dikelola oleh negara. Pada tataran implementasi, gagasan ini termanifestasi dalam program-program privatisasi. Badan usaha atau sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pihak swasta baik itu domestik maupun asing. Selama sistem ekonomi yang semacam ini masih tetap dipertahankan maka cita-cita kesejahteraan hanya akan menjadi sebuah ilusi.
EKONOMI KERAKYATAN
Menurut HS.Dillon ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang memihak kepada kepentingan ekonomi sebagian besar rakyat secara adil, manusiawi, dan demokratis (Rafick 2008, 252). Sedangkan menurut Hutomo ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara . Melalui dua definisi diatas kita dapat membuat suatu sintesa tentang definisi ekonomi kerakyatan sebagai sebuah sistem ekonomi yang memberdayakan sebagaian besar struktur dunia usaha melalui redistribusi sumberdaya ekonomi kepada rakyat.
Munculnya gagasan ekonomi kerakyatan ini tidak lain merupakan reaksi dari kegagalan sistem ekonomi pasar dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada segenap rakyatnya. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah salah satu upaya untuk menambal sulam kelemahan yang ada dalam sistem ekonomi pasar. Ditinjau dari segi seberapa besar dosis campur tangan pemerintah terhadap perekonomian, ekonomi kerakyatan lebih memberi ruang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola tata perekonomian nasional. Dengan kata lain pemerintah merupakan pihak yang harus berperan agar mekanisme pasar dapat berjalan secara lebih sempurna.
Adapun cara-cara yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan sistem ekonomi kerakyatan adalah dengan jalan menggunakan instrumen kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan di sektor riil.
Dalam bidang moneter pemerintah harus menjamin kemudahan akses modal bagi kelompok usaha kecil dan menengah melalui perolehan dana pinjaman dari Bank. Kebijakan ini diwujudkan bukan dengan cara mensubsidi tingkat suku bunga kredit, melainkan dengan cara memberikan jaminan atau garansi kepada bank yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorong produktivitas kelompok usaha kecil dan menengah dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin bergabung dalam unit produksi rakyat.
Untuk kebijakan di sektor riil, bidang-bidang kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah meliputi kebijakan dalam bidang upah, kebijakan dalam bidang pertanian, kebijakan perdagangan dan kebijakan kehutanan dan pertambangan. Dalam bidang pengupahan, pemerintah harus menjamin kualitas tenaga kerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru. Sedangkan disektor pertanian, kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah dengan melakukan merger (penggabungan) antar unit usaha pertanian guna membangun kekuatan melawan monopoli yang ada di pasar input dan monopsoni di pasar output. Dibidang perdagangan pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar. Intinya adalah, sebanyak banyaknya warga negara harus memiliki saham disektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-rertail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di distributor. Dalam bidang kehutanan dan pertambangan, pemerintah tidak harus ”mengusir” pelaku usaha swasta dari pengelolaan sumber daya alam. Yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah melibatkan partisipasi dan kerjasama masyarakat lokal dengan perusahaan swasta dalam rangka pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Yang perlu dicatat adalah semua bentuk kebijakan yang telah diuraikan diatas dapat berbeda antar sesama pendukung gagasan ekonomi kerakyatan. Sebab yang menjadi substansi dari gagasan ini adalah pemberdayaan sebagaian besar masyarakat kecil dan menengah. Jadi model kebijakan dalam sistem ekonomi kerakyatan masih bersifat relatif dan tidak permanen.
Dibanding dengan sistem ekonomi neolib, kita akan sedikit mengalami kesulitan dalam hal mengajukan kritik terhadap gagasan sistem ekonomi kerakyatan. Sebab gagasan ini pada faktanya belum pernah diterapkan oleh rezim pemerintahan manapun. Sehingga kritik yang akan kita berikan pada sistem ekonomi kerakyatan ini adalah bersifat analitis dan asumtif. Begitupun pada tataran filosofis, kita tidak akan menemukan gagasan-gagasan mendasar seputar pandangan ekonomi kerakyatan terhadap bagimana perilaku manusia, ekonomi dan masyarakat. Sehingga terkesan bahwa sistem ekonomi kerakyatan ini hanyalah sekedar sebuah pemikiran praktis yang masih kabur. Mungkin karena faktor inilah yang menyebabkan ekonom Faisal Basri pernah menyatakan dalam harian Kompas bahwa ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah sistem ekonomi politik baru, melainkan hanya sebuah pilihan kebijakan.
Pada hakikatnya gagasan mengenai ekonomi kerakyatan belum dapat sepenuhnya keluar dari pakem logika ekonomi pasar. Instrumen-instrumen perekonomian yang juga telah sekian lama menjadi simbol dari kapitalisme seperti tingkat suku bunga, fiat money dan sektor ekonomi non riil masih tetap dipertahankan. Eksistensi dari semua itu tetap akan menjadi sebuah ancaman bagi kehidupan ekonomi suatu negara. Jika kemiskinan yang disebabkan oleh ketimpangan distribusi sumber daya relatif dapat ditanggulangi dalam sistem ekonomi kerakyatan, maka kemiskinan yang disebabkan oleh resiko inflasi mata uang dan spekulasi pada sektor non-rill masih tetap terbuka untuk senantiasa muncul sebagai penyebab krisis dan kemiskinan. Dengan kata lain, sistem ekonomi kerakyatan hanya menutup salah satu pintu diantara sekian banyak pintu yang menjadi penyebab dari persoalan krisis ekonomi dan kemiskinan.
KESIMPULAN
Saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan persoalan ekonomi dan politik yang sungguh sangat serius. Tantangan itu berupa upaya untuk mempertahankan hegemoni liberalisme pasar melalui penguasaan ranah kekuasaan politik. Neoliberalisme -yang saat ini diusung oleh pasangan Capres dan Cawapres SBY-Boediono (SBY-Berbudi)- yang merupakan bentuk mutakhir dari kapitalisme telah terbukti secara empirik dalam memiskinkan jutaan rakyat Indonesia. Disisi lain muncul antitesa berupa gagasan sistem ekonomi kerakyatan yang saat ini begitu getol diusung oleh pasangan kandidat Capres dan Cawapres Megawati-Prabowo (Mega-Pro).
Dalam perspektif Islam, tak satupun dari dua mazhab pemikiran ekonomi politik ini yang sesuai dengan aturan Syariah. Sebab selain keduanya berasal dari asas yang sama yakni sekularisme, kedua mazhab pemikiran ekonomi politik ini juga masih menyisakan sejumlah kekurangan-kekurangan mendasar yang telah terbukti maupun berpotensi mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dan kemiskinan.
Baik neoliberalisme maupun sistem ekonomi kerakyatan, sama-sama tidak layak untuk dijadikan sebagai ideologi ekonomi alternatif di Indonesia. Oleh karena itu, dilihat dari perspektif ini tidak ada satu pasangan kandidat pun yang layak untuk dipilih sebagai pemimpin di negeri ini. Sebab semua kandidat tersebut pastinya mengusung salah satu diantara dua ideologi yang telah secara panjang lebar diulas dalam makalah ini. [Muhammad Rahmat]
10 Februari 2009
MENELUSURI ASAL-USUL BANGSA INDONESIA
Siapakah sesungguhnya Bangsa Indonesia? Ada banyak cara/versi untuk menerangkan jawaban atas pertanyaan tadi. Dari semua versi, keseluruhannnya berpendapat sama jika lelulur masyarakat Indonesia yang sekarang ini mendiami Nusantara adalah bangsa pendatang. Penelitian arkeologi dan ilmu genetika memberikan bukti kuat jika leluhur Bangsa Indonesia bermigrasi dari wilayah Asia ke wilayah Asia bagian Selatan. Masyarakat Indonesia mungkin banyak yang tidak menyadari apabila perbedaan warna kulit, suku, ataupun bahasa tidak menutupi fakta suatu bangsa yang memiliki rumpun sama, yaitu rumpun Austronesia. Jika melihat catatan penelitian dan kajian ilmiah tentang asal-usul suatu bangsa, apakah masyarakat Indonesia menyadari jika mereka berasal (keturunan) dari leluhur yang sama (satu rumpun)?
Topik dalam tulisan ini sebelumnya sudah sering dibahas di media cetak maupun elektronik, termasuk juga dituliskan oleh beberapa blogger. Sayang sekali di setiap penulisan tidak memberikan penegasan apapun kecuali hanya sekedar informasi umum. Pada prinsipnya, dengan menelusuri asal-usul suatu bangsa, setidaknya akan diketahui gambaran atas pemikiran, paham, ataupun anggapan tentang sikap suatu bangsa.
Menelusuri asal-usul suatu bangsa tidak sekedar membutuhkan bidang ilmu antropologi, akan tetapi sudah masuk ke dalam ranah ilmu genetika. Pada awalnya, penelurusuran hanya didasarkan pada bukti-bukti arkeologi dan pola penuturan bahasa. Temuan terbaru cukup mengejutkan karena merubah keseluruhan fakta di masa lalu jika selama ini leluhur Bangsa Indonesia bukan berasal dari Yunan.
Teori Awal Tentang Yunan
Teori awal tengan asal-usul Bangsa Indonesia dikemukakan oleh sejarawan kuno sekaligus arkeolog dari Austria, yaitu Robern Barron von Heine Geldern atau lebih dikenal von Heine Geldern (1885-1968). Berdasarkan kajian mendalam atas kebudayaan megalitik di Asia Tenggara dan beberapa wilayah di bagian Pasifik disimpulkan bahwa pada masa lampau telah terjadi perpindahan (migrasi) secara bergelombang dari Asia sebelah Utara menuju Asia bagian Selatan. Mereka ini kemudian mendiami wilayah berupa pulau-pulau yang terbentang dari Madagaskar (Afrika) sampai dengan Pulau Paskah (Chili), Taiwan, dan Selandia Baru yang selanjutnya wilayah tersebut dinamakan wilayah berkebudayaan Austronesia. Teori mengenai kebudayaan Austronesia dan neolitikum inilah yang sangat populer di kalangan antropolog untuk menjelaskan misteri migrasi bangsa-bangsa di masa neolitikum (2000 SM hingga 200 SM).
Teori von Heine Geldern tentang kebudayaan Austronesia mengilhami pemikiran tentang rumpun kebudayaan Yunan (Cina) yang masuk ke Asia bagian Selatan hingga Australia. Salah satunya pula yang melandasi pemikiran apabila leluhur Bangsa Indonesia berasal dari Yunan. Teori ini masih sangat lemah (kurang akurat) karena hanya didasarkan pada bukti-bukti kesamaan secara fisik seperti temuan benda-benda arkeologi ataupun kebudayaan megalitikum. Teori ini juga sangat mudah diperdebatkan setelah ditemukannya catatan-catatan sejarah di Borneo (Kalimantan), Sulawesi bagian Utara, dan Sumatera yang saling bertentangan dengan teori Out of Yunan. Sayangnya, masih banyak pendidikan dasar di Indonesia yang masih mempertahankan prinsip ‘Out of Yunan’.
Teori Linguistik
Teori mengenai asal-usul Bangsa Indonesia kemudian berpijak pada studi ilmu linguistik. Dari keseluruhan bahasa yang dipergunakan suku-suku di Nusantara memiliki rumpun yang sama, yaitu rumun Austronesia. Akar dari keseluruhan cabang bahasa yang digunakan leluhur yang menetap di wilayah Nusantara berasal dari rumpun Austronesia di Formosa atau dikenal dengan rumpun Taiwan. Teori linguistik membuka pemikiran baru tentang sejarah asal-usul Bangsa Indonsia yang disebut pendekatan ‘Out of Taiwan’. Teori ini dikemukakan oleh Harry Truman Simandjuntak yang selanjutnya mendasar teori moderen mengenai asal usul Bangsa Indonesia.
Pada prinsipnya, menurut pendekatan ilmu linguistik, asal-usul suatu bangsa dapat ditelusuri melalui pola penyebaran bahasanya. Pendekatan ilmu linguistik mendukung fakta penyebaran bangsa-bangsa rumpun Austronesia. Istilah Austronesia sendiri sesungguhnya mengacu pada pengertian bahasa penutur. Bukti arkeologi menjelaskan apabila keberadaan bangsa Austronesia di Kepulauan Formosa (Taiwan) sudah ada sejak 6000 tahun yang lalu. Dari kepulauan Formosa ini kemudian bangsa Austronesia menyebar ke Filipina, Indonesia, Madagaskar (Afrika), hingga ke wilayah Pasifik. Sekalipun demikian, pendekatan ilmu linguistik masih belum mampu menjawab misteri perpindahan dari Cina menuju Kepulauan Formosa.
Pendekatan Teori Genetika
Teori dengan pendekatan ‘Out of Taiwan’ nampaknya semakin kuat setelah disertai bukti-bukti berupa kecocokan genetika. Riset genetika yang dilakukan pada ribuan kromosom tidak menemukan kecocokan pola genetika dengan wilayah di Cina. Temuan ini tentunya cukup mengejutkan karena dianggap memutuskan dugaan gelombang migrasi yang berasal dari Cina, termasuk di antaranya pendekatan ‘Out of Yunan’. Sebaliknya, kecocokan pola genetika justru semakin memperkuat pendekatan ‘Out of Taiwan’ yang sebelumnya juga dijadikan dasar pemikiran arkeologi dengan pendekatan ilmu linguistik.
Dengan menggunakan pendekatan ilmu linguistik dan riset genetika, maka asal-usul Bangsa Indonesia bisa dipastikan bukan berasal dari Yunan, akan tetapi berasal dari bangsa Austronesia yang mendiami Kepulauan Formosa (Taiwan). Direktur Institut Biologi Molekuler, Prof. Dr Sangkot Marzuki menyarankan untuk dilakukan perombakan pandangan yang tentang asal-usul Bangsa Indonesia. Dari pendekatan genetika menghasilkan beragam pandangan tentang pola penyebaran bangsa Austronesia. Hingga saat ini masih dilakukan berbagai kajian mendalam untuk memperkuat pendugaan melalui pendekatan linguistik tentang pendekatan ‘Out of Taiwan’.
Jalur Migrasi
Jalur migrasi berdasarkan pendekatan ‘Out of Taiwan’ bertentangan dengan pendekatan ‘Out of Yunan’. Pendekatan ‘Out of Yunan’ menerangkan migrasi Austronesia bermula dari Utara menuju semenanjung Melayu yang selanjutnya menyebar ke wilayah Timur Indonesia. Pendekatan ‘Out of Yunan’ dapat dilemahkan setelah ditelusuri berdasarkan pendekatan linguistik dan diperkuat pula oleh pembuktian genetika.
Berdasarkan pendekatan ‘Out of Taiwan’, migrasi leluhur dari Taiwan (Formosa) tiba terlebih dulu di Filipina bagian Utara sekitar 4500 hingga 3000 SM. Diduga migrasi dilakukan untuk memisahkan diri mencari wilayah baru di Selatan. Akibat dari migrasi ini kemudian membentuk budaya baru, termasuk diantaranya pembentukan cabang bahasa yang disebut Proto-Malayo-Polinesia (PMP). Teori migrasi awal bangsa Austronesia dari Formosa disampaikan oleh Daud A. Tanudirjo berdasarkan pandangan pakar linguistik Robert Blust yang menerangkan pola penyebaran bangsa-bangsa Austronesia.
Pada tahap selanjutnya sekitar 3500 hingga 2000 SM terjadi migrasi dari Masyarakat yang semula mendiami Filipina dengan tujuan Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara. Migrasi yang berakhir di Maluku Utara ini kemudian meneruskan migrasinya sekitar tahun 3000 hingga 2000 SM menuju ke Selatan dan Timur. Migrasi di bagian Selatan menuju gugus Nusa Tenggara, sedangkan di bagian Timur menuju pantai Papua bagian Barat. Dari Papua Barat ini kemudian mereka bermigrasi lagi dengan tujuan wilayah Oseania hingga mencapai Kepulauan Bismarck (Melanesia) sekitar 1500 SM.
Pada periode 3000 hingga 2000 SM, migrasi juga dilakukan ke bagian Barat yang dilakukan oleh mereka yang sebelumnya menghuni Kalimantan dan Sulawesi menuju Jawa dan Sumatera. Selanjutnya, hijrah pun diteruskan menuju semenanjung Melayu hingga ke seluruh wilayah di Asia Tenggara. Proses migrasi berulang-ulang dan menghabiskan masa ribuan tahun tidak hanya membentuk keanekaragaman budaya baru, akan tetapi juga pola penuturan (bahasa) baru.
Penutup
Teori asal-usul Bangsa Indonesia dengan pendekatan ‘Out of Taiwan’ saat ini adalah teori paling mendukung karena disertai bukti linguistik dan genetika. Kesamaan pola budaya Megalitikum hanya bisa menjelaskan pola variasi budaya, akan tetapi belum mampu untuk menjelaskan arus migrasi pertama kali. Pendekatan ‘Out of Taiwan’ pun bukannya tanpa celah. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Dr Sangkot Marzuki, teori mengenai keberadaan bangsa Austronesia berdasarkan pendekatan genetika juga masih beragam dan belum menemukan titik temu.
Jika ditanya motif suku-suku bangsa ketika itu untuk menggabungkan diri ke dalam NKRI bukanlah semata didasarkan atas kesamaan nasib. Kesamaan asal usul leluhur sangat dimungkinkan bagi melatarbelakangi keinginan untuk menyatukan kembali menjadi suatu bangsa. Kedatangan kolonial Eropa yang meng-kapling wilayah menyebabkan suku-suku bangsa di wilayah penyebaran Austronesia menjadi terpisah secara politik satu dengan yang lain. Tidak mengherankan apabila catatan sejarah Majapahit dan Sriwijaya wilayah meng-klaim Nusantara sebagai wilayah kekuasaan Austronesia.
Kisah tentang sejarah asal-usul Bangsa Indonesia sesungguhnya masih belum terungkap penuh. Temuan terbaru dari Prof. Dr Sangkot Marzuki bahkan menyatakan jika penyebaran bangsa dengan bahasa Austronesia berawal dari wilayah Sunda (Jawa Barat). Perlu kiranya pemikiran atau teori baru tentang asal-usul Bangsa Indonesia dikaji ulang. Untuk awal, setidaknya dengan membebaskan terlebih dahulu paham ‘Out of Yunan’.
Sekalipun belum ditemukan bukti-bukti genetika secara meyakinkan, suku bangsa Austronesia yang menempati gugus kepulauan Formosa (Taiwan) diduga kuat bermigrasi dari wilayah Utara (Cina). Rumpun bahasa Austronesia dan keluarga bahasa lainnya di Asia Tenggara merupakan filum Bahasa Austrik. Dilihat dari kekerabatan linguistik (hipotesis filum Austrik), semua bahasa di wilayah Tiongkok bagian Selatan memiliki kedekatan (kekerabatan) dengan rumpun Bahasa Austrik. Jika hendak ditarik benang merahnya, maka diskriminasi rasial tidak perlu terjadi di negeri ini. Dengan memahami sejarah masa lalu dirinya sendiri, setidaknya bangsa ini akan lebih bijaksana dalam memberikan sikap.

Kasus Century
Boediono dan SM Belum Pasti ke KPK
Selasa, 27 April 2010 | 19:07 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Wakil Presiden Boediono berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai menyampaikan pidato tanggapan mengenai kasus Bank Century, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyampaikan bahwa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum pasti akan diperiksa di KPK terkait kasus skandal Bank Century. Pemeriksaan keduanya bisa saja dilakukan di luar kantor KPK.
"Permintaan keterangan Bu Sri Mulyani kami tetapkan di KPK, tetapi kan tidak selalu itu harus di KPK, bisa juga ditempat lain. Yang seperti ini pernah kita lakukan ketika memeriksa penyelenggara negara yang lain," kata Johan saat ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Sedangkan untuk pemeriksaan Boediono, kata Johan, KPK akan menggelar pemeriksaan di Istana Wapres dengan alasan menghormati Boediono sebagai Wakil Presiden. "Yang jelas kami memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Tapi, kami belum mendapatkan konfirmasi apakah keduanya bisa pada tanggal tersebut. Kami menunggu konfirmasi dari mereka," tambahnya.
KPK juga tidak keberatan jika Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan dilakukan di kantornya, Kementrian Keuangan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mendapat konfirmasi dari pihak Sri Mulyani terkait lokasi pasti pemeriksaan dia.
"Pokoknya belum ada kepastian dari keduanya, Pak Boediono kan wakil presiden tentu ada protokolernya," imbuh Johan. Mengenai materi pemeriksaan, Johan belum dapat berkomentar. "Materi tentu tidak bisa disampaikan karena ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Kasus L/C Fiktif
PKS Belum Berencana Copot Misbakhun
Selasa, 27 April 2010 | 18:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera belum berencana mencopot atau menonaktifkan kadernya, Muhammad Misbakhun, dari posisi anggota DPR setelah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
(Misbakhun) bisa dinyatakan bebas dan orang yang sudah divonis bisa naik banding dan bisa dinyatakan tidak bersalah. Semua proses hukum biarkan saja berjalan.
-- Lutfi Hassan Ishaq
Presiden PKS Lutfi Hassan Ishaq mengatakan, status Misbakhun dapat berubah nantinya. Dia mencontohkan, seorang terdakwa dapat divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti bersalah.
"Bisa dinyatakan bebas dan orang yang sudah divonis bisa naik banding dan bisa dinyatakan tidak bersalah. Semua proses hukum biarkan saja berjalan," ucap Lutfi seusai menjenguk Misbakhun di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/4/2010).
Ketika ditanya apakah penahanan itu tidak mengganggu kinerja partai, Lutfi mengatakan, PKS akan menunggu langkah-langkah yang dilakukan tim kuasa hukum terhadap Misbakhun, termasuk pengajuan penangguhan penahanan. "Para tim kuasa hukum melakukan proses yang dia harus lakukan di antara penangguhan dan penjaminan," ujarnya.
Dikatakan dia, kasus yang dialami Misbakhun adalah masalah pribadi dan tidak terkait dengan urusan partai. "Tapi apa pun dia adalah warga kami, dia anggota DPR dari fraksi kami. Pihak kepolisian melaksanakan apa yang dia lakukan," katanya.
Dunia yang kita tinggali hari ini berada dalam sebuah fenomena global: krisis kepemimpinan.
Pakar kepemimpinan John Gardner mengungkapkan bahwa ketika Amerika didirikan, ia memiliki sekitar tiga juta penduduk. Dari jumlah tersebut, muncul enam pemimpin kelas dunia - George Washington, John Adams, Thomas Jefferson, Benjamin Franklin, James Madison, dan Alexander Hamilton. Pada tahun 1987 dengan populasi lebih dari 240 juta penduduk, Amerika seharusnya memiliki 480 pemimpin kelas dunia. Namun dimanakah mereka?
Pertanyaan yang sama bukan saja berlaku di Amerika. Krisis kepemimpinan terjadi di berbagai negara, termasuk tentunya Indonesia. Pertanyaan yang sama juga bukan saja berlaku dalam organisasi dan domain politik, tetapi juga bisnis, pendidikan, sosial, dan religius.
Tentu kita memiliki pemimpin formal, yaitu mereka yang menduduki posisi-posisi kepemimpinan dalam pemerintahan, bisnis, universitas, gereja, dan sebagainya. Di abad ke-21 ini, bangunan desa global yang manusia dirikan semakin didominasi oleh institusi-institusi raksasa tersebut. Celakanya, institusi-institusi tersebut terus-menerus mengecewakan kita karena ulah para 'pemimpinnya'.
Mungkin istilah 'pemimpin' kurang tepat dalam konteks ini. Yang lebih tepat adalah kepala dan pejabat teras pemerintahan, atau direktur dan manajer perusahaan, atau rektor universitas, atau penatua gereja. Mereka tidak tepat disebut pemimpin karena sebagian besar dari mereka tidak melakukan fungsi kepemimpinan mereka sebagaimana mestinya. Dan ini terjadi pada level yang tertinggi sampai yang terendah. Beberapa kasus berikut menggarisbawahi realita ini.
Sekretaris Jendral PBB, Kofi Annan, dalam Human Development Report (2002:14) yang dirilis United Nations Development Programme (UNDP) mencantumkan sebuah kalimat penting yang menggarisbawahi realita kebangkrutan pemimpin formal di level internasional: "Obstacles to democracy have little to do with culture or religion, and much more to do with the desire of those in power to maintain their position at any cost."
Hal ini terlihat misalnya dalam konteks Indonesia. Perjalanan Indonesia sebagai sebuah bangsa menuju negara yang demokratis terus tertatih-tatih karena kelangkaan elite politik yang mampu memimpin dengan integritas moral dan kapabilitas kepemimpinan yang profesional. Ketika pejabat pemerintah di berbagai tingkat haus kuasa dan terus ingin berkuasa, maka orientasi melayani rakyat semakin sirna sementara ambisi untuk berkuasa semakin mengental.
Kualitas kepemimpinan bangsa akan terlihat pada masyarakat yang marjinal, yang minoritas, yang ada di lapisan bawah; yaitu apakah mereka semakin diberdayakan untuk menjadi lebih sejahtera dan mandiri. Jika indikator ini tidak muncul, salah satu sebabnya adalah karena bangsa tersebut tidak memiliki kepemimpinan yang solid.
Dalam konteks dunia bisnis, kita melihat skandal korporat terjadi berulang kali terjadi. World.Com, Enron, HIH Insurance adalah sebagian kecil dari rentetan kasus terkini yang menodai integritas multinasional global. Dan setiap kali terjadi, hampir dipastikan itu terkait dengan aksi pemimpinnya.
Gereja tidak imun dari krisis kepemimpinan. Gereja yang seharusnya menghasilkan pemimpin yang tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian malah terkontaminasi dengan berbagai masalah kepemimpinan. Peneliti Kristen George Barna melakukan studi selama 15 tahun tentang kehidupan gereja secara global dan memberikan konklusi sebagai berikut: Gereja telah kehilangan pengaruhnya karena absennya kepemimpinan yang efektif. Kalau pemimpin yang baik di dunia jarang dijumpai, maka pemimpin yang sangat baik yang memenuhi standar Allah dalam firmanNya lebih jarang lagi.
Pendek kata, banyak masalah akut dan kronis yang melumpuhkan organisasi bermuara atau memiliki korelasi yang sangat erat dengan kepemimpinan.
Terlalu banyak perusahaan, organisasi pemerintah dan non-profit, dan bahkan gereja yang dipimpin oleh orang-orang yang kurang diperlengkapi dengan kompetensi kepemimpinan yang solid. Beberapa dari mereka bahkan memiliki cacat karakter. Integritas seringkali dikorbankan demi kelanggengan ambisi pemimpin. Pada saat yang bersamaan dampak dari aksi kepemimpinan mereka menjalar seperti kanker dari dalam organisasi, dan melumpuhkannya secara perlahan.
Kita berada dalam krisis kepemimpinan. Pemerhati kepemimpinan Profesor Warren Bennis bahwa organisasi gagal karena over-managed dan under-led. Meskipun kepemimpinan bukan solusi satu-satunya dari berbagai jenis masalah organisasi, ia adalah sebuah critical success factor yang membedakan organisasi yang sehat dan berhasil dengan organisasi yang sakit dan gagal.
Mengapa kita berada dalam krisis kepemimpinan? Karena kita telah kehilangan kapasitas institusional dan interpersonal yang mampu mentransformasi individu secara utuh untuk mencapai efektifitas hidup sebagaimana yang Allah inginkan. Terlalu banyak kendala struktural, intelektual, emosional, dan kultural yang memperlambat proses transformasi tersebut hingga ke titik nol.
Kapasitas institusional dan interpersonal disini adalah kemampuan sebuah insitusi dan para individu yang ada didalamnya untuk berupaya secara sadar dan masuk ke dalam proses mencetak pemimpin. Kultur dan struktur yang ada dalam berbagai jenis organisasi seringkali malah mematikan potensi kepemimpinan seseorang. Demikian juga proses saling mempertajam dan memperlengkapi telah lama absen dalam relasi antara individu. Seakan-akan ada vaksin anti-kepemimpinan yang telah disuntikkan ke dalam sistem urat syarat organisasi dan individu.
Krisis kepemimpinan adalah sebuah masalah yang krusial. Namun ada masalah yang lebih krusial, dan sekaligus urgen, yaitu masalah ignorance. Banyak orang yang ignorant akan kebutuhan kepemimpinan diatas. Banyak orang cuek dan acuh tak acuh terhadap krisis kepemimpinan. Tanpa adanya kesadaran publik
Tantangan yang terbesar bagi para pemerhati berbagai institusi yang disebut diatas adalah menciptakan kesadaran publik sehingga kebutuhan kepemimpinan dirasakan dan dipahami signifikansi-nya. Kita harus bangun dari tidur panjang ini. Kesadaran ini adalah sebuah langkah pertama yang harus dicapai dalam perjalanan kepemimpinan yang memakan waktu seumur hidup. Tanpa itu, perjalanan panjang tersebut tidak akan pernah dimulai.
Kita perlu berdoa agar Allah berbelas kasih dan terus bekerja dalam hidup setiap anak-anakNya yang kerap kali mengecewakan dan melawan Dia. Kita perlu berdoa agar Ia terus menggerakkan hati mereka dan memanggil mereka untuk tampil menjawab kebutuhan jaman sebagai pemimpin-pelayan di rumah, di gereja, di universitas, di perusahaan, di masyarakat, di dunia.
Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia
Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia. mengapa segala aspek terjadi krisis? Akses Twitter dilarang di Korea Selatan selama pemilu? awalnya sih gak yakin bisa bikin karena emang belom pernah. tapi setelah dipikir pikir bikin template kayak gitu kan sama aja dengan kegiatan sehari hari ngutak atik codeigniter dan php dan Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia aplikasi web pada umumnya hanya mungkin untuk banyak download sedikit yang dibaca atau dimanfaatkan banyak download sedikit yang dibaca atau dimanfaatkan download free wordpress theme pagi ini nggak tahu kenapa kok pengen aja membuka folder folder yang saya beri nama dengan tanggal sewaktu saya ng . ternyata udah cukup banyak file yang udah saya download dari inte baik itu berupa artikel ebook tutorial emerald theme gnome theme lagu video dll saking banyaknya jenis file jadi tidak bisa cari error Pay Per Click asli Indonesia lagi download free wordpress theme cari aja di inte you can find it on error PPC lagi download free wordpress theme cari aja di inte kalimat ini mungkin belum begitu populer pada beberapa tahun kemarin karena emang jumlah orang yang menggunakan (tahu) tentang inte belum begitu banyak. akan tetapi saat ini kalimat itu nampaknya sudah menjadi hal yang sangat umum di masyarakat kita. hampir seluruh informasi dapat kita temukan di dunia
Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia facebook error lagi? facebook error registrasi mudah PPC Indonesia lagi download free kebutuhan Menginstall Sendiri Web(Blog) di Hosting Gratisan bagian I (k2free.com) wordpress theme tadi siang lumayan kaget juga Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia gak bisa login ke facebook versi mobile. awalnya saya kira yang error browser saya tp ternyata setelah dicoba di komputer pun tetap gak bisa apa lagi maintenance y kok error kayak dulu? saya curiganya sih begitu karena Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia ketika saya mencoba login how to make hidden file in gnu linux (and windows) how to make hidden file in gnu linux and windows download free wordpress theme bagi anda yang terbiasa terkena virus worm trojan horse dkk Apa itu PageRank? mudahnya mudahnya Sebagaimana mudahnya namanya, PageRank kalau diartikan secara apa adanya adalah distro fedora core internet peringkat mudahnya halaman twitter dan wordpress Ringkasan Posting di Awal Halaman Web(Blog) mudahnya mudahnya Bagi mudahnya anda yang udah sering jalan-jalan ke blognya orang lain pasti pernah mudahnya menjumpai distro fedora core artikel yang cukup pendek dan dikasih link "Read the rest of mudahnya this entry", "Read More?" "Selengkapnya", distro fedora core "More Details" dsb. Nah, mudahnya gimana sih cara membuat yang kayak gitu. Krisis Kepemimpinan dan Moral di Indonesia multimedia.
Indonesia Mengalami Krisis Kepemimpinan
Berikut adalah sebuah artikel menarik yang dimuat dalam sebuah media massa lokal. Tentunya sudah awam bahwa dalam mewujudkan perubahan, peran pemimpin merupakan komponen yang tidak bisa dilepaskan. Peran pemimpin amat menentukan arah perubahan yang sedang dituju. Oleh karenanya, jika pemimpin mampu menangkap peluang perubahan dengan menghimpun seluruh potensi yang ada, maka perubahan itu hanyalah soal waktu saja. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka kehancuran, ketertinggalan dan bahkan keterpurukan akan terjadi.
Pentingnya menghadirkan sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan bagi masa depan bangsa sudah sering didengungkan. Namun dalam perwujudannya, kita masih perlu bersabar. Jika kita berangkat dari realita yang terjadi, bangsa ini memerlukan pemimpin yang benar-benar ingin menunjukkan dirinya sebagai pemimpin sungguhan. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kebanyakan orang masih berkata dirinya pemimpin, namun kelakuannya masih jauh dari tingkah laku serta citra seorang pemimpin sejati.
Argumen yang pernah dilontarkan oleh Gubernur Lemhanas, adalah bahwa terdapat 1100 anggota DPR baik di pusat maupun di daerah serta 67 gubernur dan bupati/walikota yang menjadi tersangka dan bahkan terpidana. Pernyataan tersebut jelas menjadi pukulan yang amat berat bagi lembaga yang dipimpinnya, sekaligus sebagai wajah kepimimpinan yang dimiliki oleh bangsa saat ini. Sungguh ironis mengingat di zaman reformasi ini masih banyak pemimpin yang justru pandai dan berlomba-lomba mengelabui rakyat, bukan melayani rakyat.
Reformasi demokrasi ditambah dengan semangat otonomi daerah, sewajarnya melahirkan pemimpin-pemimpin yang berpihak pada rakyat. Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya diarahkan agar setiap kandidat memiliki preferensi, tujuan, dan cita-cita untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat. Pemimpin yang lahir juga seharusnya dapat mengembangkan potensi masyarakat lokal. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kebanyakan elit lokal justru menunjukkan arogansi dan krisis keteladanan.
Era seperti sekarang ini harus dijadikan sebagai momentum perubahan. Pemimpin yang diperlukan bangsa ini adalah pemimpin yang mampu menggerakkan perubahan melalui jati diri yang cerdas dan jujur. Oleh sebab itulah, untuk kedepannya, kita berharap melalui mekanisme demokrasi yang akan berlangsung, baik lewat pemilu nasional maupun lewat pilkada, akan melahirkan pemimpin-pemimpin baru di tingkat lokal yang berjiwa reformis.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Daftar isi
[sembunyikan]
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
* Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
* Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
[sunting] Kepala Daerah
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
1. meninggal dunia;
2. permintaan sendiri; atau
3. diberhentikan.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
6. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
[sunting] Wakil Pemerintah Pusat
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah:
1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
2. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
[sunting] Perangkat Daerah
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[sunting] Kepegawaian Daerah
Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.
[sunting] Tugas dan Wewenang
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.
Gubernur, dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Pada dasarnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat; sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan; sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur bukan merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, namun merupakan pemimpin independen dari propinsi yang dipilih langsung oleh rakyat Propinsi melalui Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA. Gubernur memiliki tanggung jawab langsung kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) propinsi.
Bupati (dari bahasa Sansekerta: bhûpati, "raja dunia"), dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi di masa Hindia Belanda, bupati disebut sebagai regent, dan terjemahan inilah yang dipakai sebagai padanan bupati sekarang. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Perangkat daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perangkat Daerah)
Langsung ke: navigasi, cari
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dasar Pemikiran
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
* unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
* unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
* unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
* unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
* unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
[sunting] Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, Bupati atau Walikota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Beberapa perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.
[sunting] Besaran dan Variabel OPD
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah (OPD) ditetapkan berdasarkan variabel:
1. jumlah penduduk;
2. luas wilayah; dan
3. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun pembobotannya variabel tersebut adalah 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel Jumlah APBD.
[sunting] Pemerintahan Provinsi
Jumlah Penduduk untuk Provinsi di Pulau Jawa
* kurang dari atau sama dengan 7.500.000 jiwa; nilai = 8
* 7.500.001 - 15.000.000 jiwa; nilai = 16
* 15.000.001 - 22.500.000 jiwa; nilai = 24
* 22.500.001- 30.000.000 jiwa; nilai = 32
* lebih dari 30.000.000 jiwa; nilai = 40
Jumlah Penduduk (jiwa) untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
* kurang dari atau sama dengan 1.500.000 jiwa; nilai = 8
* 1.500.001 - 3.000.000 jiwa; nilai = 16
* 3.000.001 - 4.500.000 jiwa; nilai = 24
* 4.500.001 - 6.000.000 jiwa; nilai = 32
* lebih dari 6.000.000 jiwa; nilai = 40
Luas wilayah untuk Provinsi di Pulau Jawa
* kurang dari atau sama dengan 10.000 km persegi; nilai = 7
* 10.001 - 20.000 km persegi; nilai = 14
* 20.001 - 30.000 km persegi; nilai = 21
* 30.001 - 40.000 km persegi; nilai = 28
* lebih dari 40.000 km persegi; nilai = 35
Luas wilayah untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
* kurang dari atau sama dengan 20.000 km persegi; nilai = 7
* 20.001 - 40.000 km persegi; nilai = 14
* 40.001 - 60.000 km persegi; nilai = 21
* 60.001 - 80.000 km persegi; nilai = 28
* lebih dari 80.000 km persegi; nilai = 35
Jumlah APBD Provinsi
* kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000.000,00; nilai = 5
* Rp500.000.000.001,00 - Rp1.000.000.000.000,00; nilai = 10
* Rp1.000.000.000.001,00 - Rp1.500.000.000.000,00; nilai = 15
* Rp1.500.000.000.001,00 - Rp2.000.000.000.000,00; nilai = 20
* lebih dari Rp2.000.000.000.000,00; nilai = 25
[sunting] Pemerintahan Kabupaten
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 250.000 jiwa; nilai = 8
* 250.001 - 500.000 jiwa; nilai = 16
* 500.001 – 750.000 jiwa; nilai = 24
* 750.001 – 1.000.000 jiwa; nilai = 32
* lebih dari 1.000.000 jiwa; nilai = 40
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 150.000 jiwa; nilai = 8
* 150.001 - 300.000 jiwa; nilai = 16
* 300.001 – 450.000 jiwa; nilai = 24
* 450.001 – 600.000 jiwa; nilai = 32
* lebih dari 600.000 jiwa; nilai = 40
Luas Wilayah untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 500 km persegi; nilai = 7
* 501 - 1.000 km persegi; nilai = 14
* 1.001 – 1.500 km persegi; nilai = 21
* 1.501 – 2.000 km persegi; nilai = 28
* lebih dari 2.000 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 1.000 km persegi; nilai =
* 1.001 – 2.000 km persegi; nilai =
* 2.001 – 3.000 km persegi; nilai =
* 3.001 – 4.000 km persegi; nilai =
* lebih dari 4.000 km persegi; nilai =
Jumlah APBD Kabupaten
* kurang dari atau sama dengan Rp200.000.000.000,00; nilai = 5
* Rp200.000.000.001,00 – Rp400.000.000.000,00; nilai = 10
* Rp400.000.000.001,00 – Rp600.000.000.000,00; nilai = 15
* Rp600.000.000.001,00 – Rp800.000.000.000,00; nilai = 20
* lebih dari Rp800.000.000.000,00; nilai = 25
[sunting] Pemerintahan Kota
Jumlah penduduk untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 100.000 jiwa; nilai = 8
* 100.001 - 200.000 jiwa; nilai = 16
* 200.001 - 300.000 jiwa; nilai = 24
* 300.001 - 400.000 jiwa; nilai = 32
* lebih dari 400.000 jiwa; nilai = 40
Jumlah penduduk untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 50.000 jiwa; nilai = 8
* 50.001 - 100.000 jiwa; nilai = 16
* 100.001 - 150.000 jiwa; nilai = 24
* 150.001 - 200.000 jiwa; nilai = 32
* lebih dari 200.000 jiwa; nilai = 40
Luas Wilayah untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 50 km persegi; nilai = 7
* 51 - 100 km persegi; nilai = 14
* 101 - 150 km persegi; nilai = 21
* 151 – 200 km persegi; nilai = 28
* lebih dari 200 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 75 km persegi; nilai = 7
* 76 - 150 km persegi; nilai = 14
* 151 - 225 km persegi; nilai = 21
* 226 – 300 km persegi; nilai = 28
* lebih dari 300 km persegi; nilai = 35
Jumlah APBD Kota
* kurang dari atau sama dengan Rp200.000.000.000,00; nilai = 5
* Rp200.000.000.001,00 –Rp400.000.000.000,00; nilai = 10
* Rp400.000.000.001,00 –Rp600.000.000.000,00; nilai = 15
* Rp600.000.000.001,00 –Rp800.000.000.000,00; nilai = 20
* lebih dari Rp800.000.000.000,00; nilai = 25
[sunting] Besaran OPD Provinsi
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 12 (dua belas); dan
4. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 8 (delapan).
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 15 (lima belas); dan
4. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10 (sepuluh).
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan
4. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12 (dua belas).
[sunting] Besaran OPD Kabupaten/Kota
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 12 (dua belas);
4. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 8 (delapan);
5. Kecamatan; dan
6. Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 15 (lima belas);
4. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10 (sepuluh);
5. Kecamatan; dan
6. Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 18 (delapan belas);
4. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12 (dua belas);
5. Kecamatan; dan
6. Kelurahan.
[sunting] Penyusunan dan Perumpunan
Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Masing-masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun sebaliknya masing-masing urusan dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing. Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk Dinas dan Lembaga Teknis Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Dinas maupun Lembaga Teknis Daerah seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, diwadahi dan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. Dengan jumlah paling banyak 5 (lima) staf ahli. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dari pegawai negeri sipil. Tugas dan fungsi staf ahli Gubernur, Bupati/Walikota ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Perumpunan urusan adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang berbentuk Dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan. Untuk perangkat daerah yang berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari:
1. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
2. bidang kesehatan;
3. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
4. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
5. bidang kependudukan dan catatan sipil;
6. bidang kebudayaan dan pariwisata;
7. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
8. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
9. bidang pelayanan pertanahan;
10. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
11. bidang pertambangan dan energi; dan
12. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
1. bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
2. bidang penelitian dan pengembangan;
3. bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
4. bidang lingkungan hidup;
5. bidang ketahanan pangan;
6. bidang penanaman modal;
7. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
8. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
9. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
10. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
11. bidang pengawasan; dan
12. bidang pelayanan kesehatan.
[sunting] Pembinaan dan Pengendalian
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah.
Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah. Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur bagi organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah Provinsi. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya. Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, Asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui Asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[sunting] Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Walau demikian pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
[sunting] Lembaga Lain
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain, seperti sekretariat badan narkoba Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekretariat komisi penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari perangkat daerah. Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga tersebut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pemerintah Daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
[sunting] Lintas Sektor
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Unit pelayanan terpadu tersebut merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan. Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah. Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
* Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
* Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota
Pembentukan dan Penghapusan
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
[sunting] Pembagian Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama.
[sunting] Urusan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
[sunting] Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
1. asas kepastian hukum;
2. asas tertib penyelenggara negara;
3. asas kepentingan umum;
4. asas keterbukaan;
5. asas proporsionalitas;
6. asas profesionalitas;
7. asas akuntabilitas;
8. asas efisiensi; dan
9. asas efektivitas.
[sunting] Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
[sunting] Pemerintah Daerah
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemerintah Daerah
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
[sunting] Perangkat Daerah
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
[sunting] DPRD
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
[sunting] Pilkada
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pilkada
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.
[sunting] Kepegawaian Daerah
Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
[sunting] Perda dan Perkada
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Peraturan Daerah
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
[sunting] Perencanaan Pembangunan
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda;
2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda
3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat.
[sunting] Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1. pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2. dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
[sunting] Kerjasama dan Perselisihan
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.
[sunting] Kawasan Perkotaan
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: kota
Kawasan perkotaan dapat berbentuk :
1. Kota sebagai daerah otonom yang dikelola oleh pemerintah kota;
2. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.;
3. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan yang dikelola bersama oleh daerah terkait.
Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
[sunting] Desa atau nama lain
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Desa
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Nagari
Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
1. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
4. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
[sunting] Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan tersebut meliputi
1. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4. pendidikan dan pelatihan; dan
5. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
[sunting] Pertimbangan Otonomi
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan:
1. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
2. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah,
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua termasuk provinsi hasil pemekarannya, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang tersendiri adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN Tahun 2007 Nomor 93; TLN 4744); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (LN Tahun 1999 Nomor 172; TLN 3893) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN Tahun 2006 Nomor 62; TLN 4633); dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN Tahun 2001 Nomor 135; TLN 4151). Karena Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki Undang-Undang tersendiri, maka keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah yang didekonsentrasikan, dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah. Instansi vertikal tersebut jumlah, susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah. Semua instansi vertikal yang diserahkan dan menjadi perangkat daerah, kekayaannya dialihkan menjadi milik daerah.
Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam undang-undang.
[sunting] Referensi
* UUD 1945 Wikisource-logo.svg
* UU Nomor 32 Tahun 2004 Wikisource-logo.svg tentang Pemerintahan Daerah
* UU Nomor 44 Tahun 1999 Wikisource-logo.svg tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
* UU Nomor 21 Tahun 2001 Wikisource-logo.svg tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
* UU Nomor 11 Tahun 2006 Wikisource-logo.svg tentang Pemerintahan Aceh
* UU Nomor 29 Tahun 2007 Wikisource-logo.svg tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".
Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dahulu di Indonesia, istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah "Kota" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.
[sunting] Lihat pula
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
UU Khusus
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
1. Di Daerah Istimewa Aceh (Provinsi NAD) telah diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
2. Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki UU yang mengatur ketentuan khusus sebagaimana dimaksud[1].
Daerah istimewa
Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Aceh didasarkan pada perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada hak asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.
[sunting] Keistimewaan Aceh
Keistimewaan bagi Aceh merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
Keistimewaan bagi Aceh adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
[sunting] Penyelenggaraan Keistimewaan
Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
* Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
* Aceh dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan tidak merupakan bagian perangkat Daerah.
* Aceh dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.
* Aceh mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.
* Aceh membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama yang bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.
[sunting] Keistimewaan saat Ini
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemerintahan Aceh
Keistimewaan Aceh sebagai bagian dari Negara Indonesia semakin dikokohkan dan diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk pemberian Otonomi khusus bagi Aceh.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Pasal 1 angka 2 UU No 11 Tahun 2006
[sunting] Sumber
* Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893)

