
Kode Etik
Bahwa perkembangan ketatanegaraan dalam era Indonesia baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan yang, antara lain, ditentukan oleh kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif yang memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang lebih tangguh dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan yang didasarkan pada terciptanya suatu sistem pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara. Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPR RI yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena menyadari bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat sangat mulia dan terhormat, Anggota DPR RI bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan.
Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, Anggota DPR RI bersepakat untuk menyusun suatu Kode Etik DPR RI, yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI. Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
* Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
* Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
* Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
* Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
* Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
* Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
* Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
* Interpelasi
* Angket
* Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
* Mengajukan rancangan undang-undang
* Mengajukan pertanyaan
* Menyampaikan usul dan pendapat
*
* Memilih dan dipilih
* Membela diri
* Imunitas
* Protokoler
* Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
* Mengamalkan Pancasila
* Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
* Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
* Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
* Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
* Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
* Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
* Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
* Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Untuk penjelasan mengenai Tata cara Penyampaian Hak DPR dapat dilihat dalam Tata Tertib DPR RI Bab IX dan Hak Anggota DPR dapat dilihat dalam Tata tertib DPR RI Bab X
Bab IX
Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 161
DPR mempunyai hak:
1. interpelasi ;
2. angket; dan
3. menyatakan pendapat.
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Hak Interpelasi
Pasal 162
1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 61 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta i dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya :
1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
2. alasan permintaan keterangan.
Pasal 163
1. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
2. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas.
4. Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 164
1. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
2. Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
3. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya.
4. Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.
Pasal 165
1. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 4 ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
2. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
3. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Hak Angket
Pasal 166
1. Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan
2. alasan penyelidikan.
Pasal 167
1. Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul hak angket secara ringkas.
4. Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 168
1. Dalam hal rapat paripurna memutuskan untuk menyetujui usul mengadakan angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket.
2. Keputusan DPR untuk mengadakan angket mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
3. Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan diumumkan dalam Berita Negara.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab V bagian kesebelas tentang panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 169
1. Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
2. Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.
4. Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang dapat diterima.
5. Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta sekali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
6. Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang dapat diterima atau menolak hadir, bagi yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh aparat yang berwajib yaitu kepolisian atau kejaksaan atas permintaan panitia khusus.
7. Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 170
1. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, kemudian laporan tersebut dibagikan kepada seluruh anggota.
2. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi, kemudian keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden.
3. DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan DPR menurut peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 171
1. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota.
2. Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
1. materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;
2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau
3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 172
1. Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapat nya secara ringkas.
4. Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul menyatakan pendapat yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak menyatakan pendapat sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak menyatakan pendapat dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 173
1. Dalam hal rapat paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat paripurna membentuk panitia khusus.
2. Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pembahasan dengan Presiden.
3. Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Presiden dapat diwakilkan oleh Menteri atau pejabat terkait
4. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia khusus dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan/atau rapat dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul.
Pasal 174
1. Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
2. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari seluruh anggota.
3. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh lebih dari separuh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
4. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota.
5. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Pasal 175
1. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
2. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden.
Pasal 176
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan membenarkan pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bab X
Tata Cara Pelaksanaan Hak Anggota
Bagian Kesatu
Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang
Pasal 177
1. Anggota mempunyai hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2. Ketentuan mengenai tata cara mengajukan usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Bab VI Tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.
Bagian Kedua
Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 178
1. Anggota mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
2. Apabila pertanyaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut disusun secara tertulis, singkat, dan jelas, serta disampaikan kepada pimpinan DPR.
Pasal 179
1. Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) dapat disampaikan anggota secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR ini.
2. Dalam mengajukan pertanyaan dalam rapat, anggota terlebih dahulu mendaftar kepada ketua rapat.
3. Hak mengajukan pertanyaan dalam rapat diberikan terlebih dahulu kepada anggota yang datang lebih awal.
4. Terhadap anggota yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah acara rapat dibuka untuk dimulai oleh ketua rapat, hak mengajukan pertanyaan dalam rapat tidak diberikan.
5. Hak mengajukan pertanyaan, tidak boleh melebihi waktu 3 (tiga) menit.
6. Ketua rapat mempunyai hak menghentikan anggota yang mengajukan pertanyaan apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan.
7. Dalam hal anggota ingin menambah waktu untuk mengajukan pertanyaan dalam rapat harus mendapat izin dari ketua rapat.
8. Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara singkat dan jelas.
9. Dalam hal dipandang perlu, ketua rapat dapat meminta anggota untuk memperjelas pertanyaan yang diajukannya.
10. Anggota yang meninggalkan ruang rapat setelah mengajukan pertanyaan, diberikan jawaban atas pertanyaan setelah anggota yang bersangkutan berada dalam ruang rapat atau tidak diberikan jawaban apabila anggota yang bersangkutan tidak kembali ke dalam ruang rapat sampai waktu rapat ditutup oleh ketua rapat.
Pasal 180
1. Dalam hal anggota mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2), dapat meminta agar pertanyaannya dijawab oleh Presiden secara lisan atau tertulis.
2. Dalam hal anggota mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima pertanyaan dari anggota, dapat meminta penjelasan kepada anggota yang mengajukan pertanyaan.
3. Penjelasan dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada pimpinan paling lambat 3 (tiga) hari.
4. Pimpinan DPR menyampaikan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pertanyaan diterima oleh pimpinan DPR.
5. Dalam hal pimpinan DPR tidak meminta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanyaan disampaikan kepada Presiden.
6. Pertanyaan yang diajukan oleh anggota kepada Presiden menjadi lampiran surat pimpinan DPR kepada Presiden.
7. Pimpinan DPR tidak dapat mengubah isi dan/atau memperbaiki rumusan pertanyaan anggota.
Pasal 181
1. Dalam hal pimpinan DPR menerima surat jawaban pertanyaan dari Presiden, pimpinan mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan Presiden kepada anggota dalam rapat paripurna DPR.
2. Apabila jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Presiden secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan.
3. Dalam hal Presiden menjawab pertanyaan secara lisan, Badan Musyawarah menentukan jadwal rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Penyampaian jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.
5. Dalam hal anggota tidak dapat menerima jawaban yang disampaikan Presiden, anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menindaklanjuti pertanyaannya dalam rapat kerja.
6. Dalam hal jawaban Presiden mengemukakan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan anggota, anggota dapat menindaklanjutinya melalui rapat kerja.
Bagian Ketiga
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 182
1. Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
2. Dalam menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat, anggota mendaftar pada ketua rapat.
3. Hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat diberikan terlebih dahulu kepada anggota yang datang lebih awal.
4. Terhadap anggota yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah acara rapat dibuka untuk dimulai oleh ketua rapat, hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat tidak dapat digunakan.
5. Hak menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat, tidak boleh melebihi waktu 5 (lima) menit.
6. Ketua rapat mempunyai hak menghentikan usul dan pendapat anggota yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.
7. Dalam hal anggota ingin menambah waktu menyampaikan usul dan pendapat dalam rapat harus mendapat izin dari ketua rapat.
8. Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara lisan dan/ atau tertulis, singkat, dan jelas kepada ketua rapat.
9. Apabila diperlukan, ketua rapat dapat meminta anggota yang menyampaikan usul dan pendapat untuk memperjelas usul dan pendapatnya.
10. Anggota yang meninggalkan ruang rapat setelah menyampaikan usul dan pendapat, diberikan tanggapan atas usul dan pendapat setelah anggota yang bersangkutan berada dalam ruang rapat atau tidak diberikan tanggapan apabila anggota yang bersangkutan tidak kembali ke dalam ruang rapat sampai waktu rapat ditutup oleh ketua rapat.
Bagian Keempat
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 183
1. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.
2. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan DPR ini.
Bagian Kelima
Hak Membela Diri
Pasal 184
1. Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
2. Tata cara membela diri dan/atau memberikan keterangan diatur dengan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Bagian Keenam
Hak Imunitas
Pasal 185
1. Anggota mempunyai hak imunitas.
2. Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.
3. Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Ketujuh
Hak Protokoler
Pasal 186
1. Pimpinan dan anggota mempunyai hak protokoler.
2. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 187
1. Pimpinan dan anggota mempunyai hak keuangan dan administratif.
2. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Adat / Tradisional Apakah masih layak dipertahankan ?
JAKARTA, KOMPAS.com — Momen Rapat Kerja Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN-P 2010, Senin (10/5/2010), menjadi momen bagi para anggota Dewan untuk mengucapkan selamat atas penunjukan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank per 1 Juni mendatang.
Berita Menarik
JAKARTA, KOMPAS.com — Momen Rapat Kerja Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN-P 2010, Senin (10/5/2010), menjadi momen bagi para anggota Dewan untuk mengucapkan selamat atas penunjukan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank per 1 Juni mendatang.






0 comments