
Kasus Century
Boediono dan SM Belum Pasti ke KPK
Selasa, 27 April 2010 | 19:07 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Wakil Presiden Boediono berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai menyampaikan pidato tanggapan mengenai kasus Bank Century, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyampaikan bahwa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum pasti akan diperiksa di KPK terkait kasus skandal Bank Century. Pemeriksaan keduanya bisa saja dilakukan di luar kantor KPK.
"Permintaan keterangan Bu Sri Mulyani kami tetapkan di KPK, tetapi kan tidak selalu itu harus di KPK, bisa juga ditempat lain. Yang seperti ini pernah kita lakukan ketika memeriksa penyelenggara negara yang lain," kata Johan saat ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Sedangkan untuk pemeriksaan Boediono, kata Johan, KPK akan menggelar pemeriksaan di Istana Wapres dengan alasan menghormati Boediono sebagai Wakil Presiden. "Yang jelas kami memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Tapi, kami belum mendapatkan konfirmasi apakah keduanya bisa pada tanggal tersebut. Kami menunggu konfirmasi dari mereka," tambahnya.
KPK juga tidak keberatan jika Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan dilakukan di kantornya, Kementrian Keuangan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mendapat konfirmasi dari pihak Sri Mulyani terkait lokasi pasti pemeriksaan dia.
"Pokoknya belum ada kepastian dari keduanya, Pak Boediono kan wakil presiden tentu ada protokolernya," imbuh Johan. Mengenai materi pemeriksaan, Johan belum dapat berkomentar. "Materi tentu tidak bisa disampaikan karena ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Kasus L/C Fiktif
PKS Belum Berencana Copot Misbakhun
Selasa, 27 April 2010 | 18:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera belum berencana mencopot atau menonaktifkan kadernya, Muhammad Misbakhun, dari posisi anggota DPR setelah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
(Misbakhun) bisa dinyatakan bebas dan orang yang sudah divonis bisa naik banding dan bisa dinyatakan tidak bersalah. Semua proses hukum biarkan saja berjalan.
-- Lutfi Hassan Ishaq
Presiden PKS Lutfi Hassan Ishaq mengatakan, status Misbakhun dapat berubah nantinya. Dia mencontohkan, seorang terdakwa dapat divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti bersalah.
"Bisa dinyatakan bebas dan orang yang sudah divonis bisa naik banding dan bisa dinyatakan tidak bersalah. Semua proses hukum biarkan saja berjalan," ucap Lutfi seusai menjenguk Misbakhun di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/4/2010).
Ketika ditanya apakah penahanan itu tidak mengganggu kinerja partai, Lutfi mengatakan, PKS akan menunggu langkah-langkah yang dilakukan tim kuasa hukum terhadap Misbakhun, termasuk pengajuan penangguhan penahanan. "Para tim kuasa hukum melakukan proses yang dia harus lakukan di antara penangguhan dan penjaminan," ujarnya.
Dikatakan dia, kasus yang dialami Misbakhun adalah masalah pribadi dan tidak terkait dengan urusan partai. "Tapi apa pun dia adalah warga kami, dia anggota DPR dari fraksi kami. Pihak kepolisian melaksanakan apa yang dia lakukan," katanya.
Rumah Adat / Tradisional Apakah masih layak dipertahankan ?
JAKARTA, KOMPAS.com — Momen Rapat Kerja Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN-P 2010, Senin (10/5/2010), menjadi momen bagi para anggota Dewan untuk mengucapkan selamat atas penunjukan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank per 1 Juni mendatang.
Berita Menarik
JAKARTA, KOMPAS.com — Momen Rapat Kerja Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN-P 2010, Senin (10/5/2010), menjadi momen bagi para anggota Dewan untuk mengucapkan selamat atas penunjukan Sri Mulyani Indrawati sebagai Managing Director World Bank per 1 Juni mendatang.






0 comments